Bekas Lokasi Tambang Rusak Lingkungan di Kaltim

Amir Sarifudin , Jurnalis
Kamis 12 Januari 2012 02:30 WIB
Share :

BALIKPAPAN - Dari ribuan ijin tambang yang sudah beredar di Kaltim, efek buruk yang ditimbulkan adalah kerusakan lingkungan termasuk timbulnya lubang raksasa akibat belum dilakukan reklamasi dengan alasan masih aktif.

“Memang ada 94 lubang besar di seluruh Kaltim hasil tambang. Karena masih aktif kalau ditutup rusak lagi nanti proses reklamasinya,” kata Kadistambe Kaltim Amrullah di Balikpapan,  Rabu (11/1/2012).

Luasan Dari 94 lubang-lubang tambang itu diperkirakan mencapai ratusan hektar dan paling banyak dari kabupaten Kukar diikuti kota Samarinda. “Sampai hari  belum ada yang kita tutup ijin tambang.” sambungnya.

Persoalan lingkungan yang terjadi pasca diakui menjadi problem bagi Kaltim. Selain mengakibatkan banjir, tanah longsor lubang tambang yang tidak direklamasi. Hal ini juga disebabkan karena Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur mengalami kekurangan jumlah inspektur pertambangan.

“Jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan. Saat ini Kaltim baru memiliki Sembilan inspektur tambang sedangkan IUP tambang lebih dari 1200 ijin,” ungkapnya.

Untuk menambah ahli tambang ini kata Amrullah pihaknya  mengalami kesulitan karena terkait penambahan formasi pegawai dari pusat. “Kita sulit untuk menambah jumlah inspektur tambang. Ini tergantung jumlah formasi yang disetujui oleh pusat. Biasanya cuma 1 orang per tahun, sekarang ini kita baru miliki 9 orang,”  sambungnya.

Akibat kurangnya jumlah inspektur pertambangan, kata Amrullah, pengawasan terhadap sebuah perusahaan pertambangan sukar dilakukan secara seksama dan menyeluruh.“Seorang inspektur pertambangan harus menangani ratusan perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Padahal dia hanya bisa lakukan beberapa kawasan tambang saja itupun sudah banyak memakan waktu,” tandasnya.

Para inspektur pertambangan harus melakukan pelatihan sebelum terjun ke lapangan selama 3 bulan. Mereka memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam memeriksa areal tambang baik baik dari kualitas air, udara, bahan-bahan kimia. “Problemnya tidak semua pegawai negeri bisa dialihkan menjadi inspektur pertambangan,” katanya.

Banyaknya jumlah IUP yang beredar ini karena merupakan wewenang bupati/walikota. Pemprov, katanya, tidak bisa melakukan intervensi sebab tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

(Ferdinan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya