JAKARTA- Pihak kuasa hukum keluarga Rupita Sari Siahaan akan meneruskan proses hukum terhadap orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikan bintang iklan yang dikenal dengan nama Vita itu.
"Kita akan pidanakan dengan pasal 330 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa izin," kata kuasa hukum keluarga Vita (panggilan Ruspita Sari), Christof Siahaan, kepada wartawan, di Gedung Graha Sartika, Jalan Dewi Sartika No 357, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, (10/1/2012).
Menurut Christof, terlebih dahulu pihaknya akan mencari bukti-bukti untuk selanjutnya diajukan ke jalur hukum. "Setelah terkumpul nantinya kita buat laporan," jelasnya.
Dia menuturkan berdasarkan keterangan Vita, saat itu Vita yang sedang bermain warnet dihubungi oleh seseorang yang mengaku pembantu Bunda Maya bernama Emak. "Kemudian Vita menuruti dan pergi ke Pelabuhan Tanjungpriok menggunakan taksi," terangnya.
Sesampainya disana, lanjut Chritof, Vita bertemu dengan Emak dan diajak pergi ke Sorong dengan menggunakan kapal laut. Setelah lima hari, Vita bersama Emak tiba di Sorong. "Kita akan menelusuri keterlibatan Bunda Maya, Emak, dan orang yang memesankan tiket untuk ke Sorong," tambahnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)