Pemprov DKI Ajukan PK Atas Kasus Sengketa Lahan Meruya

Mustholih, Jurnalis
Sabtu 18 Februari 2012 11:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT Porta Nigra dalam sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat.
 
“Kita akan (ajukan) PK,” tegas Gubernur Fauzi Bowo usai meninjau Sungai Ciliwung di Karet, Jakarta Barat, Sabtu (18/2/2012).
 
Sengketa lahan itu bermula pada tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan tanah seluas 44 hektare (ha) di Kelurahan Meruya. Namun, Lurah Meruya Asmat bin Siming menjual kembali 15 ha dari lahan tersebut ke Pemerintah Daerah Jakarta dengan menggunakan surat-surat palsu. Sementara 4 ha dijual ke PT Labrata, 2 ha ke PT Copylas, Junus Djafar seluas 2,2 ha, dan Koperasi BRI seluas 3,5 ha.
 
PT Porta Nigra kemudian membawa kasus itu ke pengadilan dan gugatan mereka dimenangkan hingga tingkat kasasi. Akibatnya, pemerintah DKI Jakarta harus membayar ganti rugi materiil sebesar Ro291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. “Kalau tidak (PK), mau gimana lagi?” kata Fauzi.
 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya