JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil memaklumi ditangkapnya Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang oleh Aparat Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Nasir bidang imigrasi merupakan tempat yang rawan untuk dilasahgunakan oleh oknum pejabat.
“Tempat-tempat seperti itu rawan, tempat basah seperti imigrasi baik di bandara ataupun di pelabuhan, karena menjadi pintu masuk yang sangat rawan terjadinya penyalahgunaan oleh pejabat yang tidak kuat mental. Saya bisa memaklumi,” ungkap Nasir melalui sambungan telpon kepada okezone, Minggu (26/2/2012).
Dia berharap pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen itu. “Kita minta kasus itu segera diusut tuntas,” kata dia.
Bahkan dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen paspor lain seperti kasus kaburnya tersangka korupsi Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin, beserta istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana kasus Mafia Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan beberapa tersangka korupsi lainnya yang lolos ke luar negeri tak menutup kemungkinan. Oleh sebab itu polisi harus segera mengungkap dugaan tersebut.
“Jadi memang pengusutan itu akan memperjelas motif dan keterlibatannya dengan kasus-kasus lain. Di Imigrasi, ada yang berkomplot dan ada yang main sendiri-sendiri. Kami minta segera Polda Metro mengusut apakah ada kaitannya dengan lolosnya Gayus, Nazar dan Neneng. Kasus ini harus diusut dengan cepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Aparat Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam Santoso.
Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Rochadi ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. "Dia masih kita periksa untuk mendalami motifnya," kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2012).
Sekedar untuk diketahui, Rochadi ditangkap pada Jumat malam dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Dia dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP. "Kita lakukan penahanan mulai tadi malam," cetusnya.
Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Rochadi terkuak berdasarkan laporan masyarakat.
(Muhammad Saifullah )