JAKARTA - Ali Mudhori akhirnya memutuskan hadir di persidangan kasus suap PPID di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan terdakwa Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
"Dia berangkat dari Surabaya pukul 15.00 WIB," kata Jaksa M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012).
Sebelumnya, Ali Mudhori sempat berniat mangkir dari persidangan dengan alasan sakit tipus. Melalui surat yang dikirim oleh istrinya, Ali mengaku sedang dirawat di Rumah Sakit Premier Surabaya. Dalam surat itu, Ali mengirimkan foto dirinya yang sedang diinfus.
Namun, Ali Mudhori mengubah niatnya mangkir. Ia akhirnya memutuskan hadir sebagai saksi bagi Dadong dan Nyoman. Pengadilan Tipikor kemudian menunda sidang yang menyeret Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga pukul 18.00 WIB.
(Muhammad Saifullah )