JAKARTA - Kepolisian menangkap sedikitnya 31 mahasiswa yang terlibat bentrokan di Gambir, Jakarta saat unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM pada Selasa, kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, 31 mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP, tentang perusakan barang.
Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka. "Akan kita lakukan pembinaan, mengingat unjuk rasa yang disampaikan masih relevan. Mereka masih sekolah maka tidak ditahan," kata Rikwanto di kantornya, Rabu (28/3/2012).
Kata Rikwanto, 31 mahasiswa hanya dikenakan wajib lapor. Namun, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk proses hukum, akan kembali dipanggil.
Menurut Rikwanto, penangkapan terhadap mereka sudah sesuai prosedur. Polisi juga langsung menghubungi masing-masing keluarga tersangka. "Untuk memberi pesan bahwa sudah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap anak mereka di Polda," cetusnya.
Pada yang saat yang sama, kepolisian juga mengamankan satu orang warga sipil yang kedapatan mencuri helm. Kasus tersebut sudah diserahkan ke Polres Jakarta Pusat.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)