JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hari ini akan membacakan putusan kasasi kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Aru, Maluku, sebesar Rp42,5 miliar, dengan terdakwa Bupati Kabupaten Aru, Theddy Tengko.
Thedy sebelumnya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 Oktober 2011 lalu. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum kemudian menempuh langkah selanjutnya hingga tahap kasasi.
Untuk memantau jalan sidang, sejumlah aktivis antikorupsi dan anggota DPR rencananya akan menyaksikan secara langsung pembacaan kasasi ini. Mereka khawatir Thedy kembali divonis bebas.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman mengatakan, kekhawatiran itu muncul menyusul sikap Gubernur Maluku yang mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 120/3038 tanggal 23 November 2011 lalu, yang isinya minta diaktifkannya kembali Theddy Tengko sebagai pejabat Bupati.
“Gubernur sudah kebablasan dengan mengirimkan surat ke Mendagri. Padahal proses hukum yang melibatkan Theddy Tengko belum selesai. Ini bisa diartikan sebagai sebuah intervensi,” tegas Bonyamin dalam keterangan persnya, Selasa (10/4/2012).
Bonyamin pun mempertanyakan sikap gubernur yang terkesan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Thedy. Sehingga persepsi liar pun muncul, bahwa Theddy tidak akan berani mengemplang uang negara jika tidak mendapat restu dari atasannya.
“Anak buah tidak akan berani kalau tidak mendapat izin dari kepala daerah. Kalau nekat, dia bisa diganti dalam hitungan menit,” katanya.
Pengiriman surat itu juga mengesankan bahwa Gubernur Ambon sudah mengetahui putusan kasasi nanti, yaitu Theddy Tengko akan bebas. Dia curigai, ada mafia yang bermain dalam proses putusan kasasi ini.
Terkait indikasi itu, dia meminta MA tidak ragu-ragu menjatuhkan hukuman kepada Theddy Tengko, seperti diterapkan terhadap Walikota Bekasi, Bupati Subang, dan Gubernur Bengkulu yang divonis bersalah walau putusan pengadilan negeri membebaskan tiga pejabat ini.
(Dede Suryana)