JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko, malam ini, Jumat (13/4/2012).
Murdoko ditahan terkait kasus dugaan penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal 2003/2004.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Murdoko ditahan hingga 20 hari ke depan di penjara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (14/4/2012).
Murdoko meninggalkan gedung KPK pada pukul 19.30 WIB. Dia keluar setelah diperiksa selama delapan jam. Belasan koleganya mengawal Murdoko menuju mobil tahanan.
Johan menduga Murdoko bersama mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo, telah menyalahgunakan wewenang.
Dugaan korupsi Murdoko terjadi saat masih menjabat anggota DPRD Kota Semarang pada 2003/2004.
Murdoko dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diuab dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (amr)
(Ahmad Dani)