BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menangkap pasangan suami istri berkewarganegaraan Malaysia, karena diduga terlibat sindikat jaringan narkoba internasional.
Kedua tersangka, AN dan NI ditangkap petugas bersama barang bukti 2,7 kilogram sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar dari Malaysia, yang disimpan dalam Kapal Citra Indomas dan Kapal Gloris.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bestari, mengatakan modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan menggunakan jasa nahkoda dan ABK melalui Pelabuhan Batam Center.
"Dari pengakuan tersangka, barang yang mereka terima dari Malayasia disimpan di dalam kapal. Barang baru diserahkan oleh nahkoda atau ABK setelah pelabuhan sepi," ujar Arif di Batam, Senin (23/4/2012).
Menurutnya, letak geografis Batam yang berdekatan dengan Malaysia merupakan alasan masuknya narkoba di daerah itu. "Batam ini seperti dijadikan pintu gerbang untuk transaksi narkoba jaringan internasioanal," tambahnya.
Dia menduga, AN beserta istrinya merupakan 'pemain lama' yang sudah berulang kali mengedarkan narkoba di dalam maupun luar daerah Batam. "Barang yang masuk melalui tersangka diperkirakan mencapai belasan kilo dalam satu bulan terakhir. Namun sudah diedarkan ke sejumlah daerah seperti Pekanbaru, Palembang, dan Jakarta," imbuhnya.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, sebanyak 13 kilogram narkoba senilai Rp36 miliar diamankan dalam kurun waktu satu bulan.
(Risna Nur Rahayu)