PTUN Kembali Bebaskan 3 Koruptor

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Senin 30 April 2012 11:54 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menerima gugatan tiga narapidana kasus korupsi pada 12 April 2012, terkait Pembebasan Bersyarat (PB) mereka yang dibatalkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
 
"Ya gugatan mereka sudah diterima PTUN," ujar Kuasa hukum ketiga narapidana, Widodo Iswantoro, saat dihubungi Okezone, Senin (30/4/2012).
 
Ketiga narapidana tersebut, yakni Arthur Salampesy, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Muchammad Taufik, dan Wawan Hermawan, warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Menurut Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, ketiga narapidana tersebut menyusul langkah tujuh orang narapidana kasus korupsi yang gugatannya diterima PTUN Jakarta.
 
"Sebelumnya tujuh orang kan sudah dibebaskan," tuturnya.
 
Ketujuh orang narapidana kasus korupsi yang gugatannya sudah diterima PTUN Jakarta, yaitu tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI; Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman dan Hengky Baramuli; dua orang terpidana korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo.
 
Lebih jauh, Yusril mengatakan Keputusan Kemenkum HAM dengan membatalkan PB narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasannya, telah melanggar Undang-Undang.
 
"Hak-hak terhadap narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasan harus dipenuhi Kemenkum HAM," ungkap Yusril.
 
Sebelumnya, ketiga orang terpidana korupsi tersebut memiliki kasus yang sama dengan tujuh orang terpidana korupsi yang sudah dimenangkan PTUN Jakarta. Pembebasan Bersyarat (PB) mereka dibatalkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
 
Kemudian surat edaran ini disahkan menjadi SK bernomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 yang ditandatangani Menkum HAM, Amir Syamsudin pada 16 November 2011.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya