JAKARTA - Jika beberapa petinggi Partai Demokrat ramai-ramai membela Anas Urbanigrum ihwal pemalsuan pelat nomor kendaraan, tapi tidak demikian dengan Ruhut Sitompul.
Ketua DPP Partai Demokrat ini beranggapan, bahwa apa pun alasannya, pemalsuan nomor kendaraan merupakan sebuah pelanggaran.
"Kalau bagi saya itu masalah. Saya ini orang dekat Anas. Tapi ini negara hukum, biar kita dibuntuti, tidak boleh. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar," kata Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin (30/04/2012).
Bagi pelaku pemalsuan nomor polisi, menurut Ruhut, harus mendapat hukuman pidana selama dua bulan kuruangan atau diganti denda. Selain itu, lanjut dia, pemilik kendaraan juga harus bertanggung jawab.
"Yang kena pemilik mobil harus kena. Mobil ini bukan atas nama bang Anas, tapi atas nama orang lain kan. Yang jadi masalah itu mobil pake pelat nomor belakangnya AU," terangnya.
Pria yang akrab disapa si 'Poltak' ini juga kepada seluruh orang dekat Anas untuk tidak membela Anas secara berlebihan. Karena hal itu memang sebuah pelanggaran.
"Jadi aku hanya minta tolong siapa pun termausk Umar Arsal tolong jangan membabi buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegur kawannya jangan melindungi," pungkasnya.
(Dede Suryana)