Tangani Wa Ode, KPK Kedodoran

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Rabu 09 Mei 2012 14:52 WIB
Wa Ode Nurhayati
Share :

JAKARTA- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan salah satu kader partainya, Wa Ode Nurhayati, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di KPK. Meski terus menyisakan pertanyaan besar dalam kasus ini," kata Teguh kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (09/05/2012).

Menurut Teguh, yang menjadi pertanyaan besar, sebelumnya KPK menengarai Wa Ode terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi. Kemudian Wa Ode juga dikenai pasal tentang TPPU.

"Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi senilai 6,5 M. Namun kemudian dikenakan TPPU atas dana 10 M di rekeningnya yang itu adalah duit usaha bisnis dia," papar Teguh.

Teguh menilai, KPK kedodoran dalam menangani rekan di partainya tersebut. "Untuk itu kita tunggu proses pengadilan akan memperlihatkan betapa kedodoran kinerja penyidik KPK," tutup Teguh.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati dikenai dua pasal, yakni pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi dana proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya