Dua Mantan Petinggi PT KAI Didakwa 20 Tahun Penjara

Iman Herdiana, Jurnalis
Senin 21 Mei 2012 19:17 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDUNG - Dua mantan petinggi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ronny Wahyudi dan Ahmad Kuncoro, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp100 miliar.

Ronny merupakan mantan Direktur Utama PT KAI dan Ahmad Kuncoro pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT KAI.

Keduanya dijerat dengan UU Tipikor dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Martadinata, Bandung, Senin (21/5/2012).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan dan dua hakim anggota, yakni Adriano dan Bashari Budi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahman Firdaus, menyebutkan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2008 ketika PT KAI melakukan penanaman investasi di PT Optima Karya Capital Management (PT OKCM) sebesar Rp100 miliar.

Dalam jangka waktu enam bulan, seharusnya dana Rp100 miliar itu kembali ditambah dengan bunga. Namun nyatanya, dana tiak kunjung kembali.

Kedua terdakwa terancam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Yang fatal jenis usaha ini (investasi) tidak termasuk jenis usaha PT KAI dalam anggaran dasarnya," kata Rahman, usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab, menyatakan dakwaan JPU sudah jelas bersifat perdata murni, bukan pidana. Sebab, masalah yang menyangkut kliennya dengan PT OKCM terkait perseroan di mana PT KAI berinvestasi di PT OKCM.

Kata dia, kliennya sudah melakukan mekanisme yang benar. Malah, sudah mendapat izin dari dewan komisaris PT KAI. Selain itu, jenis usaha investasi juga sesuai dengan anggaran dasar PT KAI.

"Ini ranah Perdata. Tidak ada pemufakatan jahat di sini," tegasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya