BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/12/2018).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diketuai oleh hakim M Razad dan dua anggota Djojo Djauhari dan Dahmiwirda mendakwa Abdul Kodir dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Ia dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Abdul Kodir juga didakwa Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Abdul Kodir didakwa telah memangkas dana hibah yang diperuntukkan bagi 21 yayasan penerima dana hibah bansos. "Penerima hibah hanya mendapat 10 persen dari pengajuannya," ujar jaksa Andi Adika saat membacakan dakwaan.