
Dari hasil pemotongan, uang tersebut kemudian dibagi ke delapan orang. Sekda sendiri mendapat jatah senilai Rp1,4 miliar. Kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.
Dari situ, Abdul bersama delapan orang lainnya berinisiatif mencari yayasan penerima dana hibah. Saat yayasan penerima sudah didapat, pencairan dana pun diajukan.
Namun dari pencarian ke setiap yayasan, dipotong sebanyak 90 persen. Pihak penerima pun hanya menerima 10 persen dari pengajuan yang semestinya. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.