Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terseret Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2018 |13:53 WIB
Terseret Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui
Mantan Sekda Tasikmalaya jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bansos (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Ini Barang Bukti OTT KPK di Blitar dn Tulungagung

Dari hasil pemotongan, uang tersebut kemudian dibagi ke delapan orang. Sekda sendiri mendapat jatah senilai Rp1,4 miliar. ‎Kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.

Dari situ, ‎Abdul bersama delapan orang lainnya berinisiatif mencari yayasan penerima dana hibah. Saat yayasan penerima sudah didapat, pencairan dana pun diajukan.

Namun dari pencarian ke setiap yayasan, dipotong sebanyak 90 persen. Pihak penerima pun hanya menerima 10 persen dari pengajuan yang semestinya. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement