JAKARTA - Politikus PPP Ahmad Yani menyoroti pemberian grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby. Keluarnya kebijakan ini, menurut Yani, akibat lemahnya pertimbangan hukum yang diterima Presiden.
"Karena pembisik-bisik ini tidak paham hukum. Pembisik ini kadang-kadang menyesatkan presiden. Siapa orangnya saya tidak tahu pasti. Tap tentunya orang-orang di lingkungan hukum," terangnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Yani lantas mengkritisi argumentasi di balik pemberian grasi, yaitu karena Corby menyelundupkan narkoba jenis ganja. “Terus kenapa dengan ganja. Ganja dalam hukum positif kita memang dilarang, karena mengenai itulah pengadilan menghukum dia 20 tahun," ungkap Yani.
Pertimbangan-pertimbangan hukum semacam inilah, kata Yani, yang membuat Presiden beberapa kali kalah di ranah hukum.
Dijelaskannya, pemberian grasi seperti ini bisa saja terjadi asalkan ada perjanjian antara Indonesia dan Australia. "Buat perjanjian bilateral bahwa kedua negara membuat kesepahaman akan memberikan grasi kepada siapa pun, terhadap terpidana apapun oleh masing-masing warga negara. Jangan sampai nanti kita seolah-olah takut kepada Australia," simpulnya.
Menkum HAM, Amir Syamsuddin, mengungkapkan beberapa alasan pemberian grasi kepada Corby. Di antaranya, pemberian hukuman ringan bagi pelanggaran hukum terkait kepemilikan ganja di beberapa negara. Faktor lainnya, yaitu alasan kemanusiaan bagi Corby.
(Muhammad Saifullah )