BANDA ACEH - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum mantan Bupati Aceh Utara Ilyas Abdul Hamid dan Wakilnya Syarifuddin dengan hukuman masing-masing dua dan tujuh tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam mendeposito dana Silpa APBK Aceh Utara 2008 yang menyebabkan kerugian negara Rp220 miliar.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang menuntut keduanya 15 tahun penjara, denda Rp2 miliar serta menganti kerugian negara Rp6,3 miliar.
Ketua majelis hakim Arsyad Sundusin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Ilyas dan Syarifuddin terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor dan pasal 55 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
Majelis membebaskan keduanya dari dakwaan pasal 2 UU 31/1999, karena tidak terbukti sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer. "Menghukum terdakwa satu, Ilyas bin Abdul Hamid dengan pidana penjara selama dua tahun, terdakwa dua Syarifuddin dengan pidana penjara tujuh tahun," kata Arsyad yang didampingi hakim anggota Taswir MH dan Abu Hanifah, Rabu (6/6/2012).
Majelis juga mewajibkan Ilyas membayar denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan penjara, sedangkan Syarifuddin didenda Rp400 juta subsider 10 bulan penjara.
Syarifuddin juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp3,8 miliar, sesuai uang fee yang diterimanya dalam kasus ini. Bila dalam satu bulan sejak putusan ini dikeluarkan, terdakwa tidak melunasi, maka negara akan menyita harta bendanya untuk dilelang. "Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara," tukas Arsyad.
Menurut majelis, peran Syarifuddin lebih dominan dalam kasus ini, sehingga yang bersangkutan mendapat hukuman lebih berat dari Ilyas. Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Ilyas dan Syarifuddin terlibat dalam pemindahan dana Silpa APBK Aceh Utara 2008 senilai Rp220 milyar ke Bank Mandiri cabang Jelambar, Jakarta yang kemudian bobol.
Dana itu mulanya disimpan di Bank Mandiri cabang Kota Lhokseumawe. Sebagai bupati, Ilyas mengizinkan Syarifuddin untuk mendepositokan uang itu ke Bank Mandiri cabang Jelambar dengan iming-iming bunga yang menggiurkan. Syarifuddin juga dinyatakan bersalah karena proses pemindahan uang tersebut dilakukan tanpa didampingi oleh Bendahara Umum Daerah.
Sampai di Jakarta ternyata hanya Rp200 milyar yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mandiri Jelambar. Sementara Rp20 miliar lagi dimasukkan ke rekening PT Argo Sijantara milik Noviar Hadi. Rekening itu sendiri dibuka pada 20 Januari 2009.
Uang senilai Rp20 miliar itu selanjutnya dibagi-bagi sebagai premium fee yang telah disepakati sebelumnya. Di antaranya diterima Syarifuddin Rp3,8 miliar, Basri Yusuf Rp9,035 milyar, Yunus Abdul Gani Rp2,025 miliar. Basri dan Yunus adalam tim asistensi bupati Aceh Utara saat itu yang kini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Salemba atas kasus itu. Kemudian Salahuddin Al Fata selaku broker ikut menerima Rp450 juta, Sudirman Rp350 juta dan Lista Adriani Rp500 juta.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP, kasus ini telah merugikan negara Rp220 miliar. Hingga sekarang hanya Rp185 miliar yang bisa diselamatkan.
Atas vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terpidana Ilyas Abdul Hamid menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sementara Syarifuddin dengan tegas menyatakan banding. "Saya ingin mencari keadilan," katanya kepada wartawan. "Demi Allah saya tidak pernah menerima uang Rp3,8 miliar seperti yang dituduh," sebutnya. Dia mengatakan akan berupaya mencari bukti-bukti untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak seperti yang didakwa, agar dia terbebas dari hukuman.
(Risna Nur Rahayu)