JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu warga Amerika Serikat, dalam penangkapan tujuh orang yang tengah mengadakan transaksi suap Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi warga asing yang ditangkap berinisial A, pengusaha alat-alat rumah.
"Diduga untuk mengurus dokumen yang tertahan di Bea Cukai selama tiga sampai empat bulan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012).
Penangkapan terhadap tujuh orang tersebut dilakukan di dua tempat berbeda. yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan penangkapan terhadap Kepala Sub-seksi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wahono, dan dua pihak swasta Edi, dan Aan. Adapun di Rest Area, KPK menangkap Andrew, warga Amerika Serikat. Sementara Roy yang bertugas sebagai perantara Andrew, dan supir dan petugas kemanan Rest Area.
Menurut Johan Budi, ada motif pemerasan di balik transaksi suap W. Diduga, W sebagai pegawai Bea Cukai yang memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan sejumlah peratalan rumah tangga milik Andrew yang tertahan di Bea Cukai. "W diduga menerima uang untuk proses pengurusan dokumen A yang tertahan di Bea Cukai. Ada dugaan pemerasan di sana," terang Johan.
Di lokasi kejadian, kata Johan Budi, tim penyidik KPK menemukan Rp 104 juta. Namun, kata Johan Budi, jumlah uang bisa bertambah. "Saat ini masih dikembangkan. Kita punya waktu 1 X 24 jam untuk memeriksa mereka," tukasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)