SULTENG- Abdul Hafid (41) warga Desa Arubia, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiaya istrinya.
Kejadian itu terjadi setelah sebelumnya pasangan suami istri itu adu mulut. Hafid yang tak memiliki pekerjaan tetap ini menduga istrinya memiliki pria idaman lain. Cekcok mulut itu nampaknya membuat Hafid emosi dan langsung menghajar istrinya hingga babak belur.
Tak puas istrinya telah terluka, Hafid kemudian mengambil parang dan membacok kepala istrinya. Akibatnya, Nurnanang langsung pingsan. Melihat istrinya terkapar bersimbah darah, Hafid melarikan diri.
Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penangkapan kepada Hafid. Kini pria paruh baya itu mendekam di dalam sel Polres Konawe dan terancam pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Carolina Christina)