SOLO – Tim Pakar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Program elektonik-Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dr. Sukamdi, M.Si menyatakan bahwa pelaksanaan KTP Elektronik atau e-KTP cukup efektif untuk meminimalisir adanya identitas penduduk ganda atau palsu.
“Sejauh saat proses pelaksanaan e-KTP terbukti, Kemendagri telah menemukan sebanyak 480 ribu e-KTP ganda,” ungkap Sukamdi saat tampil sebagai pembicara dalam Sosialisasi e-KTP di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/9/2012).
Temuan itu, kata Sukamdi, misalnya adanya identitas penduduk yang sama di Sumedang dan Jakarta. Saat dicocokkan ternyata orangnya sama. Kasus yang sama juga ditemukan antara lain di Magelang, Bekasi, Ternate dan sebagainya.
Tujuan pelaksanaan e-KTP itu, menurut Tim Pakar Kemendagri dalam Program e-KTP, agar setiap orang hanya memiliki satu KTP. Sehingga tidak ada lagi kasus KTP ganda. “e-KTP nantianya bias berlaku dimana saja,” jelasnya.
Sementara itu, dasar hukum pelaksanaan e-KTP adalah UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk pelaksanaannya adalah PP No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Termasuk Perpres No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional dan beberapa peraturan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dengan keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Dispensasi Pelayanan KTP elektronik secara missal. “Intinya untuk mendapatkan pelayanan e-KTP, perantau seperti mahasiswa, karyawan swasta atau pedagang tidak harus pulang ke tempat domisili asalnya. Tetapi cukup mendatangi tempat terdekat, seperti UNS atau Solo,” jelasnya.
(Misbahol Munir)