Tak Ada Ancaman Bagi Penyidik KPK

Isnaini, Jurnalis
Selasa 25 September 2012 00:29 WIB
Foto: Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membantah telah mengancaman 20 penyidik polisi yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Menurutnya ancaman akan menjemput paksa penyidik KPK yang enggan kembali ke Mabes Polri menggunakan provost merupakan hal yang tidak benar.
 
“Tidak ada. Yang penting kan bisa memahami aturan-aturan yang berlaku. Dan tidak ada jemput paksa,“ kata Boy, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).
 
Boy menjelaskan, pihaknya hanya berusaha mengingatkan para penyidik yang bertugas di KPK untuk mematuhi perintah Mabes Polri. Kata dia, para penyidik tersebut bertugas karena ada surat perintah dari Polri. Bila surat perintah itu sudah habis, maka harus segera melapor ke Mabes Polri.
 
"Kami hanya meminta agar para penyidik yang telah ditarik tersebut untuk segera memenuhi perintah untuk meneruskan karir di Polri, kan induk organisasi yang ada juga sudah menyiapkan pengganti. Bukan berarti menarik dan kita tidak mendukung KPK. Polri sudah menyiapkan penggantinya untuk menggantikan tugas tugas di KPK," jelas Boy.
 
Terkait adanya penyidik yang enggan kembali, sambung Boy, Polri akan meminta pertanggungjawaban atas keputusan tersebut. Selama ini tugas penyidik polisi di KPK selalu dievaluasi dan diperpanjang setiap satu tahun.
 
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 disebut maksimal empat tahun, berarti tidak harus empat tahun," tambahnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya