Ditahan, 6 Tersangka Kasus Chevron Bungkam

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 26 September 2012 23:26 WIB
cover
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) malam ini resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), yang diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

Para tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung yakni Widodo, Kukuh dan Bachtiar Abdul Fatah (PT CPI), dan dua tersangka dari kontraktor proyek yakni Ricksy Premasturi (Dirut PT Green Planet Indonesia) dan Herland (Direktur PT Sumigita Jaya).

Sedangkan Endah Rubiyanti (eksekutif PT CPI) ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pantauan di Gedung Bundar, Rabu (26/9/2012) malam, para tersangka kompak memilih bungkam saat hendak dibawa ke tahanan.

Bahkan, tersangka Endah Rubiyanti sempat disamarkan penampilannya dan langsung bergegas masuk ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan pengawalan petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung.

Sementara itu, kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Kejagung. Meski sebenarnya ia keberatan jika kliennya ditahan lantaran sudah dalam status dicegah ke luar negeri.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya