JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghilangkan kegiatan verifikasi pengurus hingga tingkat kecamatan.
Menurut Ray, dalam Pasal 8 ayat (2) di UU No 12/2012 dinyatakan dengan tegas bahwa syarat parpol lolos sebagai peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 50 persen dari kabupatan/kota yang ada.
"KPU membuka ruang di mana penyelenggaraan verifikasi faktual akan dapat digugat untuk dibatalkan karena ada ketentuan UU yang tidak dilaksanakan," ujar Ray kepada Okezone, Senin (5/11/2012) malam.
Dia mencatat, minimnya kehadiran Bawaslu dalam verifikasi faktual ini juga patut menjadi perhatian serius. Hilangnya ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di kecamatan merupakan fakta bahwa sebagian verifikasi ini hanya sekadar bertanya alias say hello.
"Bukan mencocokkan sebagaimana disebut dalam ketentuan. Hal-hal seperti ini semestinya disikapi dengan cepat oleh Bawaslu. Kiranya, tabiat 'menunggu di tikungan' khas Bawaslu seharusnya ditinggalkan," pungkas Ray.
KPU, pada Senin 5 November, telah menyelesaikan verifikasi faktual, khususnya tingkat dewan pengurus pusat yang dilakukan secara serentak. Hanya dibutuhkan satu hari untuk memverifikasi faktual terhadap parpol yang lolos administrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya juga merekomendasikan kepada KPU untuk 12 partai politik (parpol) yang telah dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi, untuk dapat mengikuti verifikasi faktual.
(Rizka Diputra)