Verifikasi Parpol, Partai Sri Tuding KPU Langgar Hukum

Bagus Santosa, Jurnalis
Kamis 22 November 2012 04:02 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (Sri) menduga adanya tindakan inkonstitusional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Partai Sri, D Taufan, menyebut, pemilu adalah hak konstitusional partai politik. Oleh karenanya, setiap adanya penambahan keterangan yang dilakukan institusi negara manapun yang sifatnya menambah atau mengurangi ketetapan konstitusi itu adalah inkonstitusional.

"Jadi mengklarifikasikan partai-partai baik secara eksplisit atau implisit menjadi partai parlemen dan nonparlemen, partai peserta pemilu dan bukan pemilu, partai besar dan partai kecil, semuanya adalah tindakan inkonstitusional sekaligus diskriminatif," katanya lewat siaran pers kepada Okezone, Rabu (21/11/2012) malam.

Sebab itu, Taufan menduga, KPU sudah dikondisikan untuk menjalankan proses verifikasi partai dengan latar pemahaman yang diskriminatif tadi.

"Pemahaman seperti ini mendorong KPU untuk secara arogan berindak melampaui ketentuan UU dan diskriminatif dalam menilai partai. Tindakan ini jelas adalah pelanggaran berat pejabat negara yang seharusnya menjadi service station bagi kepentingan warga negara," tambahnya.

Selain itu, Partai Sri menduga adanya manipulasi informasi publik KPU lewat situs resminya. Dugaan ini berdasarkan temuan Partai Sri yang menduga KPU melakukan tindakan diskriminatif dan yang diduga melanggar hukum yang akibatnya tidak adil dalam proses verifikasi partai.

"Temuan ini telah kami laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan proses pemeriksaan sedang dijalankan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata dia.

Partai Sri juga mendapatkan temuan yang terkait dengan rangkaian pelanggaran KPU dalam proses verifikasi. "Yaitu memberlakukan peraturan KPU yang sebetulnya tidak merupakan peraturan hukum karena tidak tercatat dalam lembaran negara," kata dia.

Taufan menjelaskan, peraturan tersebut adalah Peraturan KPU no 14/2012 dan Peraturan KPU no 15/2012 yang dijadikan dasar hukum pengumuman hasil verifikasi administrasi partai pada 28 Oktober 2012, yang ternyata baru diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2012.

"Jadi, pengumuman hasil verifikasi adminitrasi itu adalah tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik dan kuat diduga sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara," ujarnya.

Karena itu, Taufan menegaskan, urusan Pemilu bukanlah sekadar urusan internal KPU dengan partai-partai. Tapi ini juga adalah urusan republik, dan hak publik.

"Pers dan masyarakat luas harus terlibat dalam upaya menjaga dalil bernegara yang hari-hari ini diselewengkan oleh mereka (KPU) yang seharusnya menegakkannya," tandas Taufan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya