JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memverifikasi faktual 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak. Namun, KPU juga akan melakukan konsultasi terkait perubahan peraturan KPU.
"Tindaklanjut rekomendasi DKPP, rapat pleno KPU menyimpulkan KPU perlu menindakalanjuti vefikasi faktual 18 partai politik (yang tak lolos verifikasi faktual. Perubahan peraturan KPU ini akan kami konsultasi dengan DPR (Komisi II) tentang visibilitas ini (format verifikasi)," ungkap Sigit saat diskusi DPD, "Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Faktual Parpol" di Kompleks DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
"Kami juga sudah mengundang partai politik ini untuk membicarakan rencana KPU dalam design verifikasi," imbuhnya.
Meski demikian, sebanyak 18 parpol yang akan diverifikasi faktual itu tidak otomatis lolos administrasi. "Tapi dalam KPU menindaklanjuti putusan DKPP itu, keputusan itu tidak menyatakan lolos administrasi. Ini hanya proses bahwa administrasi dan faktual dilakukan secara bersamaan, Dari 18 yang itu tidak lolos itu ada hal yang tidak difaktualkan, misal syarat kepengurusan di kecamatan," tandasnya.
Lanjut Sigit, verifikasi faktual itu disebabkan keputusan DKPP yang mengikat dan final. "Keputusan ini didasarkan bahwa putusan DKPP final dan mengikat, mau tidak mau, kita harus melaksanakan putusan DKPP," jelas dia.
Akibat keputusan DKPP itu, KPU harus menyesuaikan jadwal verifikasi serta merubah perubahan peraturan tehadap 18 parpol tersebut. Disamping itu, pihaknya juga harus menyesuaikan anggaran verifikasi karena sudah terserap pada verifikasi sebelumnya.
"Dampak yang pasti KPU harus menyesuaikan jadwal verifikasi faktual bagi 18 parpol dan merubah peratun KPU dan sesuaikan alokasi anggran untuk verkasi faktual 18 parpol ini, dan ini jadi konsultasiin sendiri yang perlu dikonsultasikan di DPR karena biaya verifikasi faktual itu sudah terserap ke (verikasi) 16 parpol," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk dapat diikutsertakan dalam verifikasi faktual. Namun KPU menyatakan kesulitan melaksanakan putusan DKPP tersebut. Berikut parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU dan sekarang harus disertakan dalam verifikasi faktual:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
(Rizka Diputra)