JAKARTA - Sebelum diceraikan, Fany Oktara (18) mengaku pernah disekap oleh Bupati Garut, Aceng Fikri di dalam rumahnya selama dua hari.
Kuasa hukum Fany, Dani Saliswijaya, mengatakan kliennya disekap di dalam rumah yang terkunci dari luar, sehingga pihak keluarga Fany tidak dapat menemuinya. "Fany terus menangis di rumah itu," ujar Dani saat mendampingi Fany melaporkan mantan suaminya itu ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Selain menyekap Fany, lanjut Dani, Bupati Garut itu juga dilaporkan melakukan penipuan status perkawinan. Pasalnya saat menikahi Fany, Aceng mengaku berstatus duda.
"Dia (Aceng) waktu akan mengawini Fani mengatakan bahwa dia duda, tapi ternyata tidak duda," ujarnya.
Aceng Fikri menikahi Fany Oktora pada 16 Juli 2012 lalu, namun empat hari kemudian dia menceraikan Fany. Bahkan akad talak disampaikan Aceng melalui pesan singkat (SMS).
Keputusan Aceng meninggalkan perempuan berusia 18 tahun itu dengan alasan sudah tidak perawan lagi. Kasus ini mendapat perhatian publik dan kecaman berbagai pihak. Aceng dianggap tidak menghormati perempuan.
(Dede Suryana)