JAKARTA - Fani Octora melakukan islah (damai) dengan Bupati Garut, Aceng Fikri. Menurut kuasa hukum, islah ini bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah dijalani Fani lewat laporannya.
"Ada islah, islah ini akan berakibat terhadap hukum, kalau berakibat terhadap hukum harus ada keputusan hukum. Dan harusnya ada keputusan hukum dan tidak dikordinasikan dengan kita. Puncaknya di antaranya ya itu (islah)," kata Kuasa hukum Fany Octora, Dany Saliswijaya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Kedatangan Dany ke Bareskrim Mabes Polri sekaligus untuk mengajukan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Fani. Dany mengatakan, faktor kurangnya komunikasi dan koordinasi antara kuasa hukum dan Fani yang membuat timnya memilih untuk memutuskan ini.
"Kami tidak berhak cabut laporan, kami ke sini untuk mengirimkan pemberitahuan bahwa kami sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum FO. Kami sudah mengirimkan surat pengunduruan dirinya kepada FO," jelasnya.
Meski tanpa kuasa hukum sementara, laporan Fani tetap terus berlanjut. Dany juga mengatakan, kasus ini juga bisa terus dilakukan jika Fani menunjuk kuasa hukum yang baru. Selain itu, Dany mengatakan, jika memang Fani ingin mencabut laporannya, hal itu bisa dilakukannya sendiri.
"Proses hukum tidak berhenti, ini hanya hubungan kami dengan FO. Kalau FO mau cabut, cabut sendiri saja. Itu bukan tanggung jawab kami lagi sebagai kuasa hukum. Laporan ini dia yang teruskan gimana, apa dia mau tunjuk kuasa hukum baru apa gimana itu masalah dia," katanya.
Pada Selasa (4/12/2012), Dany menemani Fani Octora melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan ini, Fani melaporkan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan laporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan penipuan.
(Susi Fatimah)