Berikut Data Kasus Korupsi di Sumbar Versi LBH Padang

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 10 Desember 2012 22:21 WIB
Share :

PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut, ada 148 kasus korupsi terjadi di Sumatera Barat sejak 2007 dengan kerugian negara mencapai Rp157.002.617.789.
 
Selama 2012, tercatat ada 22 kasus korupsi yang ditangani, namun kasus yang berkasnya sudah sampai di pengadilan hanya delapan.

“Tahun ini hanya terdapat delapan kasus dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar,” sebut Direktur LBH Padang, Vino Oktavia, Senin (10/12/2012).

Dia menilai, pengusutan kasus korupsi belum mengalami kemajuan signifikan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Berdasarkan data LBH Padang, hingga 7 Desember 2012, ada 14 kasus yang masih diproses oleh penegak hukum.

“Angka ini sedikit lebih tinggi dari 2011, yaitu 12 kasus. Kasus yang diungkap tersebut pun juga didominasi kasus-kasus kecil, sementara proses hukum terhadap kasus-kasus besar tidak jelas perkembangan penangannya,” ungkap Vino.

Selain itu, sejak 2007 hingga sekarang, dari 148 kasus, LBH Padang mencatat 52 kasus korupsi yang penanganannya macet, seperti kasus yang melibatkan kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus tersebut di antaranya melibatkan Syafrizal J (mantan Bupati Solok), Mukhlis R (Wali Kota Pariaman), Mahyudin (mantan Wali Kota Pariaman), dan Marlon (mantan Bupati Dhamasraya).

Di samping itu juga ada kecenderungan didiamkannya kasus-kasus yang diduga melibatkan kepala daerah dan pejabat-pejabat di daerah, seperti kasus Bussines Development Centre (BDC) untuk pengembangan usaha kecil menengah (UKM) 2002-2005 di Sawahlunto senilai Rp1 miliar.

Kasus-kasus lain yang diduga melibatkan wali kota dan mantan sekda, di antaranya kasus penyelewengan dana bantuan gempa 2007 dan 2009 di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga melibatkan bupati dan pejabat lainnya.

“Tersendatnya kasus ini karena koordinasi penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi juga dinilai belum maksimal dan terjadi ketimpangan penanganan kasus terutama antara Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Dari 148 kasus korupsi, sebanyak 136 kasus ditangani oleh Kejaksaan, sementara kepolisian hanya menangani sebanyak tujuh kasus. Sisanya sebanyak lima kasus ditangani oleh KPK.

Selain itu, lanjut Vino, partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus korupsi sudah cukup tinggi. Dari 148 kasus tersebut, 78 di antaranya merupakan laporan masyarakat. Sementara itu inisiatif penegak hukum kurang dari 50 persen, yaitu 48 Kasus.

“Modus operandi kasus tersebut masih seputar mark-up yang jumlahnya 54 kasus. Disusul, modus penyimpangan anggaran sebanyak 28 kasus dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 22 kasus,” beber Vino.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya