Yusril Ihza Mahendra Akan Bersaksi di Sidang Hartati Murdaya

Mustholih, Jurnalis
Senin 07 Januari 2013 06:29 WIB
Siti Hartati Murdaya (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan dihadirkan sebagai saksi ahli di kasus penyuapan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dengan terdakwa bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya.

“Iya benar, hari ini agendanya pemeriksaan saksi ahli Pak Yusril Ihza Mahendra, dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian,” kata Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (6/1/2013) malam.

Dodi mengatakan, kesaksian Yusril diharapkan mampu menjelaskan tumpang tindih undang-undang yang membuat kliennya menjadi tersangkut kasus korupsi. Tumpang tindih yang dimaksud adalah suap Hartati yang dinilai pengacara Hartati masuk ke dalam sumbangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dodi berpendapat seharusnya Hartati dikenai Undang-Undang Pemilukada dan bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus,” kata Dodi.

Kasus suap Hartati mencuat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Manajer PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, karena diduga menyerahkan uang kepada Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012.

Di aksi penangkapan tangan itu, Amran berhasil lolos karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya. Belakangan diketahui Hartati telah menyuap Amran Rp3 miliar demi mendapat Hak Guna Usaha perkebunan kepala sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya