DPR Dorong KPK Periksa Hakim Agung Nakal

, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2013 14:30 WIB
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari Kusuma, mengatakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dapat memeriksa hakim agung yang diduga menerima suap pada kasus yang ditanganinya.

Pernyataan tersebut muncul, setelah Eva menilai janggal putusan hakim agung yang melepas narapidana narkotika Hillary K. Chimezie, dari jeratan hukuman mati, melalui majelis Peninjauan Kembali.

“Dengan putusan tersebut, kami tidak bisa kalau tidak curiga ada apa-apa. Kami sangat menyayangkan, Mahkamah Agung (MA) menjadi ajang komoditi kasus,” kata Eva, saat berbincang dengan Okezone, Kamis (17/1/2012).

Eva juga menilai, putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang terdiri dari Imron Anwari, Timur Manurung, dan Suwardi, tersebut, asal bunyi dan tidak konsisten.

“Kami sedang menyelediki putusan itu. Sebab, alasan hukuman mati itu melanggar HAM. Padahal, hakim agung tersebut pernah menjatuhkan hukuman mati pada terpidana kasus berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, DPR juga pernah mengusulkan MA agar memberikan apresiasi kepada whistleblower yang berani membeberkan kasus suap dari hulu hingga hilir. Namun, tambah Eva, usulan tersebut tidak disanggupi MA.

“Kalau MA berani mengapresiasi whistleblower dengan memberikan insentif sembilan kali gaji, maka kasus suap bisa diminimalisasi. Dengan kebijakan itu, atasan bisa melaporkan bawahan atau sebaliknya,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya