Mendagri soal Bendera GAM, Mirip Saja Tak Boleh apalagi Sama

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Jum'at 12 April 2013 13:45 WIB
Unjuk rasa mendukung Qanun di Banda Aceh (Foto: Salman Mardira/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengubah putusan dalam Qanun yang menetapkan bendera dan lambang Aceh.

“Karena bukan hanya mirip, tapi sama dengan bendera GAM. Padahal di PP kita, mirip saja tidak boleh. Karena itu, kami minta disesuaikan dan diklarifikasi,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Pemerintah Pusat sudah memberikan waktu selama 15 hari kepada DPRA bekerja sama dengan Gubernur Aceh untuk segera mengubah kebijakan tersebut.

Gamawan optimistis bahwa pembahasan yang dilakukan selama 15 hari tersebut akan menemukan solusi terbaik bagi warga Aceh serta tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

“Karena Qanun tidak boleh bertentangan dengan UU kita. Jadi, ada UU, Peraturan Pemerintah, Qanun, dan peraturan lain. Saya yakin ada solusi dan kita yakin akan penyelesaiannya,” pungkas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya