JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pasangan nomor urut satu, Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman dan pasangan nomor urut dua, Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi (ESJA) terkait sengketa Pemilukada Sumatera Utara (Sumut).
"Menyatakan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sumut dan pihak terkait pasangan nomor urut 5, pasangan Gatot Pujonugroho dan Erry Nuradi yang telah dinyatakan menang dalam Pemilukada tersebut.
Dalam persidangan disebutkan, bila dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dimana, dalil pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain terjadi secara struktur, sistematis, dan masif yang siginifikan memperngaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui suara pihak terkait.
Diantaranya menyangkut kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan banyak warga Sumatera Utara tidak dapat menggunakan hak pilihnya, persoalan kertas suara. Termasuk dengan adanya manipulasi DPT dengan melakukan pengacakan antara tenpat tinggal pemilih dan TPS. Lalu, adanya money politic yang dilakukan oleh pasangan nomer urut 5.
Kemudian, beredarnya selebaran gelap yang menyebutkan perselingkuhan yang dilakukan pasangan nomor urut 1, serta adanya keterlibatan aparat untuk memenangkan pasangan nomor urut 5 dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Kepala dusun dibeberapa wilayah Sumut.
Seperti diketahui pasangan Gatot Pujonugroho dan Tengku Erry Nuradi berdasarkan hasil rekapitulasi pengitungan perolehan suara yang dilakukan KPU Provinsi Sumut pada 15 Maret 2013 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.
(Rizka Diputra)