KPU Resmi Coret Susno Duadji

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 07 Mei 2013 12:27 WIB
Susno Duadji (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).

"Pak Susno itu kalau dilihat putusan pengadilan memang sudah incracht. Kedua, ancamannya itu satu tahun sampai maksimal lima tahun. Jadi, dia kena di lima tahunnya itu. Kemudian sekarang dia sedang menjalankan pidana penjaranya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2013).

Kendati demikian,  Susno masih dapat berpeluang maju menjadi caleg setelah menjalani masa pidananya.

"Jadi sekarang kami sudah nyatakan dia tidak bisa menjadi bakal calon. Kami juga sudah sampaikan ke parpol," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi PKU 13/2013 pada Pasal 4 huruf g disebutkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juga, terpidana itu terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya