Penghentian 22 Kasus Korupsi Kejati Sumbar Dipertanyakan

Rus Akbar, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2013 20:22 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Agung M/okezone)
Share :

PADANG- Penghentian 22 kasus dugaaan korupsi yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, membuat kaget Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra.

“Saya termasuk orang yang kaget sekali mendengar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghentikan 22 kasus dugaan korupsi, seperti kita diterjang galodo (banjir bandang) korupsi,” kata Saldi saat pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (23/5/2013).

Dengan diumumkan pemberhentian kasus tersebut, maka akan menimbulkan semangat kontra produktif dan itu tidak bagus. Pasalnya, semua orang ingin Sumatera Barat ini bersih korupsi setidaknya berkurang.

“Seharusnya Kejati bisa mencicil ekspos pemberhentian kasus tersebut, mungkin bisa dua atau tiga ekspos, jangan sekaligus, sebab ini membuat orang terkejut,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan soal menggantungkan nasib orang yang terkait perkara tersebut. “Kalau tidak salah, data yang saya lihat barusan ada 13 orang dari 22 perkara belum ditetapkan tersangka, jadi dimana letaknya menggantungkan nasib orang serta melanggara HAM. Kemudian kasus ini sejak 2004 berlansung, namun dari data yang diterima kasus ini barus disidik oleh Kejati 2007 tidak ada 2004,” terangnya.

Artinya tambah Saldi, kalau konteks HAM belum ada tersangka menjadikan orang berlama-lama jadi tersangka. “Soal gelar perkara di Kejaksaan Agung sudah dilakukan, ini perlu di croscek kembali. Jangan-jangan 22 kasus ini belum ada gelar perkara, sebab kami dulu punya pengalaman jelek dengan Kejaksaan Tinggi. Dulu ada kasus korupsi, katanya sudah sampai di Kejagung ternyata setelah diumumkan ternyata surat itu tidak ada,” ungkapnya.

Mudah-mudahan ini sudah digelarperkarakan di Kejagung, sehingga menguatkan alasan Kejati mengatakan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Achmad Djainuri mengatakan, meski  22 kasus itu sudah dihentikan bukan berarti tertutup peluang dibuka kembali. Jika ada barang bukti baru yang kuat, maka kasus itu dapat kembali diangkat.

“Adpidsus Kajati Sumbar sedang lepas jabatan di daerah kerjanya, sehingga berkas-berkas perkara itu masih ditangannya. Jadi kita belum bisa memaparkan secara rinci,” ungkapnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya