JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman mengecam pihak kepolisian yang memburu dan melacak keberadaan Briptu Rany Indah Yuni Negraeni
"Kalau saya melihat tidak seharusnya Polres menetapkan DPO untuk Briptu Rani karena itu bukan tindak pidana malah Rani itu korban. Kan aneh, dia melaporkan atasannya karena mengalami pelecehan malah dia yang di kejar-kejar bagaimana," ujar Hamidah melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Sabtu (25/5/2013).
Kata Hamidah, seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan khusus terhadap dia karena menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Mojokerto.
"Sebagai pelapor Rani harus dipanggil sebagai saksi pelapor dan harus dijamin keamanannya jangan sampai dia mengalami viktimisasi korban yang dikorbankan hanya karena dia seorang perempuan. Saya minta Mabes Polri memberi jaminan keamanan bagi pelapor ini," pungkasnya.
(Carolina Christina)