JAKARTA - Ketua Satgas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mengaku akan mendatangi orangtua DYS, bocah berusia 11 tahun yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Medan Sumatera Utara.
Maksud kedatangan Kak Seto -sapaan akrab Seto Mulyadi- karena pihak keluarga hingga saat ini belum bisa menerima DYS untuk pulang ke rumah. DYS diketahui tengah tinggal bersama seorang wartawan lokal di Pematang Siantar.
"Belum (ada komunikasi dengan keluarga). Insya Allah pekan depan kami akan datangi baik keluarganya, maupun keluarga besarnya," kata Kak Seto saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Juni
ut dia, selama ini dari berbagai kasus serupa, memang kerap terjadi hal demikian, namun biasanya setelah mendapat penjelasan banyak orangtua mau berubah.
"Ini memang sering terjadi fenomena gunung es, anak lari melakukan perlawanan, dan anak melakukan perlawanan ke semua pihak. Tapi anak yang menjadikan nakal adalah lingkungan," tukasnya.
Untuk itu, semua harus dimulai dari orang tua, warga di lingkungan tempat tinggal, sekolah untuk tidak menciptakan terjadinya kekerasan. Pasalnya, dia seorang anak itu merupakan peniru terbaik di dunia.
Sekadar diketahui, DYS bocah yang divonis majelis hakim meski usianya masih 11 tahun. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak setelah diuji materi di Mahkamah Konstitusi pada 2010, anak yang dapat dipidana yakni yang sudah berusia 12 tahun. Sementara anak berusia 11 tahun, sebaiknya dikembalikan ke orangtua atau dibina Dinas Sosial.
DYS divonis setelah terbukti mencuri telefon genggam dan komputer jinjing itu akhirnya menjalani masa tahanan selama 66 hari dan dicampur dengan sel orang dewasa.