Direktur Utama Indosat & IM2 Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 12 Juni 2013 05:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Indosat, Alexander Rusli dan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa tak hadir dalam pemeriksaan yang akan dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keduanya masih berstatus sebagai sebagai saksi untuk tersangka dua perusahaan telekomunikasi tersebut.  
 
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, dua direktur tersebut tidak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya.
 
"Mereka tidak datang, hanya pengacaranya saja," jelas Adi kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
 
Adi mengatakan, pihak Indosat dan IM2 meminta jadwal pemeriksaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua perusahaan telekomikasi itu pada 20 Juni 2013. "Mereka minta pemeriksaannya nanti setelah RUPS," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan dua dirut tersebut akan diperiksa mewakili perusahaannya masing-masing yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti Dirutnya diperiksa mewakili perusahaannya sebagai tersangka," tandas Untung.
 
Seperti diberitakan, Indosat dan IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat. Penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No. 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan No. 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya