MK Tolak Susno dan Cirus Bersaksi untuk Antasari

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 20 Juni 2013 20:40 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua orang saksi, mantan Kabareskrim Susno Duadji dan mantan Jaksa Cirus Sinaga yang rencananya akan dihadirkan oleh Antasari Azhar  dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) menyangkut Peninjauan Kembali (PK).

"Yang untuk saksi, saksi itu tidak perlu banyak dalam pengujian Undang-undang. Saksi itu kan mengantar apa yang sebenarnya ingin anda (Antasari) lakukan. Itu sudah kita tangkap, persoalannya bagaimana meruntuhkan PK bisa lebih dari sekali. Maka, pendapat ahli yang harus lebih banyak," kata Akil dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Terkait penolakan tersebut, Antasari Azhar mengaku tidak kecewa, karena itu merupakan kewenangan majelis. Dimana, majelis merasa sudah cukup dengan saksi atau ahli yang disampaikan. "Tentu Majelis sudah punya pertimbangan," ujar Antasari seusai persidangan.

Kendati demikian, suami Ida Laksmiwati itu memaparkan pentingnya menghadirkan Cirus, mengingat dia merupakan pihak yang ikut menangani perkara ini. Antasari mengaku ingin menanyakan satu hal terhadap Cirus menyangkut proses penyidikannya yang disangka membuat SMS mengancam.

"Karena kewajiban JPU adalah meneliti apakah berkas ini lengkap atau tidak, sudah siap untuk disidangkan atau belum. Yang ingin saya tanyakan ke Cirus dan Jaksa adalah mengapa  penyidik tidak terbitkan P19 yang memberi petunjuk kepada penyidik agar penyidik memeriksa ahli IT terhadap sangkaan saya mengancam itu. Sehingga tidak panjang begini urusannnya. Tidak perlu saya ke pra peradilan, dan melaporkan dua saksi palsu," terangnya.

Apalagi  hingga saat ini polisi juga belum menemukan siapa pembuat dari SMS tersebut. Sebelumnya, Antasari memang mengajukan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut SMS ancaman tersebut. Namun, sidang permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya