JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswandi terkait kasus dana Bantuan Sosial di Kota Parahyangan tersebut.
Dada dan Edi Siwandi, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti keterkaitan mereka dalam kasus dugaan penyuapan kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"Penetapan tersangka ke yang bersangkutan berlaku sejak 1 Juli 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Johan menambahkan, kedua tersangka belum ditahan. "Penahanan dilakukan jika ada pemeriksaan," ungkap Johan.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka dalam kasus pengurusan izin usaha kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestiyo (TL). "TL ditetapkan sebagai tersangka 28 Juni lalu," terang Johan.
Totok dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tri Kurniawan)