Mantan Jaksa Dituding Jalankan Usaha Tambang Ilegal

Tri Kurniawan, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2013 02:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Jaksa berinisial S dituding menjalankan usaha tambang emas di kawasan Bombana, Kendari, Sulawesi Tenggara, PT LPM, secara ilegal. Menurut kuasa hukum pemegang saham mayoritas, Romulo Silaen, mulanya pengelolaan tambang berjalan dengan baik.  
 
PT PLM ketika itu dipimpin oleh dua orang Komisaris yakni HA dan S serta dua orang direktur.
 
Pada Januari 2013, S secara sepihak dan tidak melalui proses RUPS memecat direksi. Padahal, menurut Undang-Undang tentang Perseroan terbatas, jika perusahaan memiliki lebih dari satu orang komisaris, maka disebut dengan Dewan Komisaris, dan tidak bisa seorang komisaris bertindak secara sendiri.
 
"Pemecatan tersebut tanpa sepengetahuan H selaku komisaris lainnya, baik lisan maupun tertulis," kata Romulo dalam pers rilisnya, Selasa (23/7/2013).
 
Anehnya, setelah melakukan pemecatan, S menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt Direktur dan lagi-lagi tanpa proses RUPS. "Padahal dalam aturan, jika direktur tidak bisa menjalankan tugasnya, maka direktur yang lainnya yang menggantikan," ujarnya.
 
Melihat perkembangan tersebut, lagi-lagi berdasarkan UU Perseroan Terbatas, harus segera digelar RUPS di mana dalam RUPS tersebut harus ditunjuk pengelola baru, baik komisaris maupun direktur. Karena Plt tidak bisa menjabat secara terus menerus.
 
Ketika para pemegang saham menggelar RUPS pada Maret, lanjutnya, S tidak menghadirinya. Dalam RUPS tersebut diputuskan pengelola baru, yakni SU sebagai Komisaris Utama, AS dan HA sebagai Komisaris. Sedangkan Direktur Utama ditunjuk HG dan tiga orang lainnya yakni Yos, FRS dan CH sebagai Direktur.
 
RUPS tersebut juga memutuskan, kata Romulo, kantor pusat yang semula berada di Jakarta dipindahkan ke Surabaya. Ini berarti pengelolaan di bawah pimpinan S sudah tidak sah mengola PT PLM. Namun kenyataannya, S tetap bercokol dan menguasai pertambangan serta mengabaikan hasil RUPS.
 
Karena sulit mengambil alih, para pemegang saham kembali menggelar RUPS. Undangan terbuka di muat di media massa nasional dan lagi-lagi S mengabaikan undangan tersebut.
 
Tak berhenti di situ, tambahnya, S juga melakukan gugatan hukum, namun langkahnya kandas di PN Jakarta Barat. S melakukan banding tetapi seiring itu dia terus menggerus pertambangan.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya