JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menanggapi permintaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, agar pihaknya turut menyelidiki aliran dana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, yang diduga disebar di Kon Pegres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, 2010.
"Itu lumrah kalau Anas mengatakan seperti itu menjadi spirit keadilan bagi Anas," kata Busyro di KPK, Rabu (31/07/2013).
Namun, Busyro menegaskan pihaknya tidak terpengaruh dengan permintaan kubu Anas tersebut. Dikatakannya, KPK tidak menggunakan asumsi atau desakan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kami bekerja on the track, berdasarkan alat bukti, bukan target-mentarget," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya, menyatakan tuduhan kliennya menebar banyak dana dalam Kongres Demokrat patut dituduhkan juga ke kandidat lain di kongres, yakni Andi Mallarangeng.
Sehingga, kata Firman, penyelidikan dan penyidika aliran dana haram di kongres Demokrat bisa berjalan dengan adil."Kalau ini kaitannya dengan pembiayaan kongres. Kami inginkan pemeriksaan ini fair," tegasnya.
Anas Urbaningrum disangka menerima gratifikasi, antara lain, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Catur Nugroho Saputra)