JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan rencana penerapan jam malam bagi pelajar. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, meminta peran serta orangtua untuk ikut mengawasi anaknya dalam menjalankan aturan ini.
"Jadi nanti bukan saja anak biologis atau anak asuh saja yang diawasi, ketika anak Anda ada di lingkungan dan jalan ketika bapaknya belum pulang. Harus ada kepedulian," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Nantinya, lanjut Taufik, bila ada pelajar yang kedapatan melanggar jam malam, akan dilaporkan ke orangtua siswa saat rapat RT.
Hal tu dilakukan, karena sanksi keras tidak mungkin diberitakan kepada pelajar yang melanggar. "Kami mau sistem ini mendidik bagi pelajar dan orangtua,"tuntasnya.
Peraturan jam malam bagi pelajar berlaku mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Rencananya, Oktober mendatang, peraturan ini akan mulai diberlakukan, dengan awal uji coba di dua RT di lima wilayah Jakarta.
(Dede Suryana)