JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono hingga terpilihnya gubernur Jakarta definitif. Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta sedianya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono, Heru Budi Hartono mengukir berbagai prestasi, kendati, belum genap dua tahun memimpin Jakarta. Sehingga wajar jika masa jabatan Heru Budi sebaiknya diperpanjang.
"Menurut saya, Pak Heru Budi ini banyak prestasinya, jadi wajar jika Presiden memperpanjang masa jabatan dia sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Jika ada Pj Gubernur yang baru, butuh waktu lagi untuk beradaptasi, ini kan tinggal beberapa bulan saja," kata Mujiyono dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Salah satu contohnya, Heru Budi meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah tingkat provinsi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nilai tertinggi dalam kategori Apresiasi Khusus Fiskal Sangat Tinggi. Kemampuannya mengendalikan inflasi merupakan sebuah prestasi.
"Itu hanya salah satu prestasi yang hanya sedikit orang yang tahu. Karena prinsip ‘sepi ing pamrih rame ing gawe’. Prestasi tanpa hingar bingar pemberitaan. Tipe kepemimpinan Heru Budi Hartono adalah seorang birokrat sejati yang dibutuhkan Jakarta,” kata Ketua Komisi A DPRD Jakarta periode 2019-2024.
Ia menilai kerja Heru Budi didasarkan pada data yang valid, bukan atas dasar asumsi-asumsi. Belum lagi, Heru Budi gencar uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG).