MANAMA – Pengadilan Bahrain telah memvonis 37 pengikut Syiah dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Para pengikut ajaran Syiah dipenjara atas vonis melakukan kejahatan terorisme.
Para pengikut Syiah yang diadili di pengadilan Manama mendapat hukuman yang beragam. Empat orang pengikut Syiah mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara enam orang dihukum 10 tahun penjara, 27 orang lainnya terpaksa mendekam di penjara selama 5 tahun.
Pihak pengadilan hanya membebaska dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara seorang ulama Syiah juga turut dijatuhkan vonis.
“(37 pengikut Syiah) melakukan tindakan terosime pada tanggal 24 April 2011. Mereka terbukti merusak keamananan publik dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, mereka terbukti terlibat dalam percobaan pembunuhan anggota kepolisian Bahrain,” ujar sumber resmi Pemerintah Bahrain, seperti dilansir dari Ahram, Selasa (1/10/2013).
Untuk tuduhan percobaan pembunuhan anggota kepolisian, pihak Bahrain mengaitkan dengan peristiwa bom di dekat pemukiman Syiah di Diraz. Dalam kejadian bom tersebut, empat orang polisi dilaporkan terluka.
Tidak hanya itu hukuman para tersangka juga makin berat ketika mereka terbukti sebagai provokator dalam aksi kerusahan dan juga pemilikan bom Molotov.
Sekedar informasi Bahrain merupakan negara yang diperintah oleh kaum Sunni. Akan tetapi negara Semenanjung Arab ini mayoritas penduduknya adalah kaum Syiah. Karena adanya kesenjangan tersebut Bahrain merupakan negara yang terkena gelombang “Arab Spring”.
Sejak Protes besar yang terjadi di tahun 2011 sudah sekitar 89 jiwa dilaporkan terbunuh. Sampai 2 tahun peristiwa “Arab Spring”, Bahrain masih harus berhadapan dengan kericuhan dan juga gesekan akibat konflik sektarian ini.
(Fajar Nugraha)