10 Ribu Pegawai PLN Ancam "Padamkam" Listrik di Jateng

Timotius Aprianto, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2013 18:07 WIB
Ilustrasi
Share :

SEMARANG - Sekira 10 ribu pegawai alih daya (outsourching) PLN Distribusi Jateng dan DIY mengancam mogok kerja jika tidak diangkat menjadi pegawai tetap.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Outsourcing PLN Jateng dan DIY, Suwardiyono, mengatakan, seharusnya jajaran direksi PLN menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tenaga Kerja Outsourching.

Dalam peraturan itu hanya lima sektor sektor pekerjaan yang dapat menggunakan outsource yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

"Aturan itu sudah sesuai dengan undang-undang bahwa kami harus diangkat sebagai pegawai tetap. Negara harus bertanggung jawab akan hal ini," ungkap Suwardiyono, Selasa (1/101/2013).

Menurutnya, Panitia Kerja atau Panja DPR RI sudah mempunyai kesepakatan dengan Menteri BUMN untuk mengangkat pegawai outsorching sebagai pegawai tetap. "PLN harus memberikan contoh kepada BUMN dan perusahaan swasta lain dalam menegakkan aturan ini," ujarnya.

Pihaknya mengancam akan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Hal ini akan berakibat black out atau pemadaman listrik di seluruh wilayah Jateng.

"Kalau tidak dipenuhi maka kami akan lakukan mogok kerja mulai 14-24 Oktober mendatang. Akibatnya pasti akan terjadi pemadaman karena kita sebagian besar merupakan pekerja teknik," ungkapnya.

Suwardiyono mengatakan, saat ini pekerja outsorching di PLN Jateng dan DIY mencapai 10 ribu orang lebih. Mereka terdiri dari pelayanan teknik, pencatat meter dan administrasi. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya