6 Dus & Sebuah Koper Dibawa KPK dari MK

Bagus Santosa, Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2013 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Penggeledahan ini merupakan rentetan kasus suap yang ditangani KPK atas tersangka Ketua MK Akil Mochtar atas pemenangan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Pantauan di lokasi, penyidik yang menggunakan empat mobil ini datang ke KPK sekira pukul 02.00 WIB. Rombongan penyidik ini membawa sejumlah barang. Diantaranya, enam dus berwarna cokelat serta sebuah koper berwarna ungu yang telah dibawa sebelum pengeledahan. Semua barang yang diduga berisi dokumen.

Seperti diketahui, Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menggeledah penggeledahan di dua lantai di gedung ini. Di antaranya di lantai 15 dan 7 kantor ini.

Di Lantai 15, penyidik menyisir ruang Ketua MK Akil Mochtar, Sekretaris pribadi Ketua MK dan ruang pertemuan. Tiga ruangan ini saling berhubungan satu sama lain. Selain itu, ruang staf ahli Akil Mochtar yang berada di lantai 15 pun juga digeledah penyidik KPK yang menggunakan rompi berwarna putih.

Selain di lantai 15, penyidik KPK juga menggeledah ruangan panitera MK di lantai 7. Penyidik tampak menyisiri tumpukan dokumen yang sedang dicari.

Penyidik KPK yang bertandang ke Kantor MK ini merupakan satu proses dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) semalam. KPK menangkap sejumlah tokoh di beberapa lokasi. Saat penangkapan ini, Penyidik KPK juga menyita sejumlah uang berbentuk dolar Singapura senilai Rp2 sampai Rp3 miliar dalam operasi penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di Komplek Widya Chandra III, Nomor 7, Jakarta Selatan.

Akil Mochtar merupakan tersangka KPK di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.

Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CNA alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas HB alias Hambit Binti.  Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti.

Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami  dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. (put)

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya