Gara-Gara Akil, Kredibilitas MK Hancur Lebur

Nurul Arifin, Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2013 17:52 WIB
Share :

SURABAYA- Potensi penyuapan kepada majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilakukan siapa saja baik pemohon atau termohon. Karena dua pihak ini memiliki tujuan yang sama yakni ingin memperoleh kekuasaan.

Pakar Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron mengatakan, potensi suap dapat dilakukan pemohon dan termohon. Namun, pemohon memiliki potensi yang sangat besar. "Terbesar peluangnya itu dilakukan oleh pemohon karena mereka biasanya tidak puas serta cenderung menghalalkan segala cara agar keputusan KPU bisa diubah," kata Ali, Jumat (4/9/2013).

Yang terjadi saat ini, kata dia, ada kecenderungan para peserta Pemilukada tidak puas dengan hasil keputusan KPU. Sehingga, langsung mengajukan gugatan ke MK sebagai pemohon. Pemohon ini berkeinginan untuk mengubah keputusan hasil KPU Jatim.

Kata dia, MK ini adalah jalan terakhir para kandidat untuk merebut kekuasaan. Ada ungkapan pula, tidak ada masalah ketika kalah di Pemilukada tapi menang di meja MK. "Karena itu jika mereka tidak mempunyai kesadaran politik yang tinggi maka bisa jadi cara-cara yang melanggar norma itu dilakukan," terangnya.

Kata Ali Imron, untuk meminimalisir praktik kecurangan maka perlu ada lembaga pengawasan terhadap MK agar keputusan yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan undang-undang atau aturan yang berlaku. Akan menjadi janggal ketika keputusan yang dihasilkan oleh MK hanya menafsirkan undang-undang secara salah.

"Harus ada pengawasan yang ketat jangan sampai keputusan yang dihasilkan oleh MK itu justru malah bertentangan dengan aturan yang ada," terangnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, perekrutan hakim MK harus dibenahi secara mendasar. Pasalnya, dengan adanya kasus suap tersebut, kredibilitas MK sudah hancur lebur. Dengan adanya kasus penangkapan Akil Mochtar ini menjadikan preseden buruk penegakkan hukum di Indonesia. "MK saat ini sudah tidak bisa dipercaya lagi sebagai lembaga hukum yang independen. Kalau tidak ada pembenahan mendalam maka masyarakat semakin tidak percaya terhadap hukum di Indonesia," tambahnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya