JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk majelis pengawas etik untuk melakukan pengawasan kepada para hakim konstitusi. Majelis etik tersebut nantinya akan bersifat permanen.
"Majelis pengawas etik tidak bersifat ad hoc rencananya permanen, kalau majelis kehormatan itu ad hoc, sedangkan majelis pengawasan itu permanen," Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Hamdan menuturkan, majelis pengawas etik tersebut dibentuk karena MK sering menerima laporan setiap hari terhadap perilaku para hakim konstitusi.
"Karena day to day menerima laporan, laporan tidak masuk ke meja pimpinan mahkamah tapi masuk ke desk majelis pengawas etik," ungkapnya.
Dia menjamin majelis pengawas etik tersebut akan bersifat independen dan terbebas dari intervensi pihak luar.
"Kita bisa bayangkan kalau anggotanya independen. Dia (majelis pengawas etik) juga tidak boleh dipengaruhi oleh para hakim, harus independen," ungkapnya.
Kendati demikian, mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini belum mengetahui susunan majelis pengawas etik dan kapan akan dibentuk.
"Kami tidak memberikan target waktu, tapi kami juga sudah diskusi-disikusi dengan pihak internal, dengan para tokoh, akademisi, kami akan selesaikan dengan baik. Salah satu upaya yang kami lakukan secara serius dalam memperbaiki mahkamah yang kita cintai ini," pungkasnya.
(Rizka Diputra)