JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), Harjono, menegaskan, pemeriksaan sejumlah saksi olehnya, tidak tumpang tindih dengan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan narkotika Nasional (BNN).
Hal itu diungkapkannya terkait kritik pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan MKK tak penting menggelar sidang.
"Tujuan kita pemeriksaannya lain, yaitu ke arah etik dari Pak Akil. Bukan ke ranah lainnya," tegas Harjono di lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/10/2013).
Untuk itu, Harjono berkeras jika sidang yang dilakukan pihaknya berbeda dengan sidang pemeriksaan KPK, sebab sidang yang digelar MKK hanya mengarah pada etik saja.
Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, MKK sebaiknya menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK dan BNN.
"Pemeriksaan pelanggaran etik tidak perlu lagi dilakukan Majelis Kehormatan. Ini malah bisa mengganggu proses penyidikan KPK dan BNN. Sidang Majelis Kehormatan ini terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana," kata Yusril.