YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membantah tudingan melakukan pemberhangusan maupun intimidasi terhadap pelaku seni di Kota Gudeg. Sebelumnya seniman mural, Muhammad Arif Yuwono (17), dipidana karena menulis “Jogja Ora Didol” di sebuah dinding rumah kosong.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono, mengatakan, penangkapan Arif dan kedua temannya di seputar Pojok Benteng pada Senin 7 Oktober dini hari, untuk menegakkan perda di Kota Yogyakarta. Apalagi, pelaku yang ditangkap petugas gabungan itu merupakan anak di bawah umur dan putus sekolah.
"Seharusnya anak di bawah umur tidak keluar malam, yang saya dengar itu masih di bawah umur dan putus sekolah," kata Imam, di Yogyakarta, Jumat (11/10/2013).
Dia menegaskan tidak ada unsur intimidasi saat penangkapan pelaku street artist itu. Bahkan, dia mengaku prihatin dengan kondisi Arif yang putus sekolah dan menjadi tugas pemerintah untuk mengembalikan pelaku mural di bawah umur itu agar dapat mengenyam pendidikan.
Menurutnya, Pemkot mengaku terbuka terhadap kritik semua kalangan, termasuk pelaku seni yang sifatnya membangun. Namun, kritik itu harus menjaga keindahan dan kebersihan Kota Yogyakarta.
"Kritik itu wajar, tidak ada intimidasi, kami siap menerima dan memberi ruang untuk berdiskusi pada siapa pun," katanya.
Selama ini, Pemkot berusaha mendengar seluruh masukan dan kritik dari masyarakat. Terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi terkini pun dilakukan. Bahkan kanal komunikasi langsung juga disediakan dalam even Coffee Morning yang digelar sebulan sekali.
"Pak Wali (Haryadi Suyuti), saya dan segenap jajaran berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat. Silakan memberi kritik yang membangun," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seniman mural asal Yogyakarta menjalani persidangan dan dipidana karena mengkritik kinerja Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan cara melakukan aksi corat-coret “Jogja Ora Didol” (Yogya Tidak Dijual) di dinding sebuah rumah kosong.
Arif warga Kotagede divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis 10 Oktober. Majelis hakim menjatuhkan vonis Arif bersalah karena melakukan aksi corat-coret di kawasan Pojok Beteng Wetan, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
Terdakwa dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perubahan Ketentuan Pidana dan Pengelolaan Kebersihan, sehingga dijatuhi hukuman denda senilai Rp1.000 sebagai biaya perkara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan apabila selama 14 hari terdakwa mengulangi perbuatannya akan dikenakan hukuman tujuh hari penjara.